Selasa, 03 Januari 2012
Ilmu Faraid
Islam telah mengatur tata cara kehidupan sehari-hari secara sempurna.
Yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, termasuk dalam
urusan faraid ( pembagian harta warisan). Agar harta tersebut dapat
dibagi sebagaimana mestinya sesuai dengan syariat Islam.
Firman Allah Swt.:
???????????? ??????? ?????? ?????? ?????????????? ???????????????
?????????????? ??????? ?????? ?????? ?????????????? ???????????????
????? •??? ?????? ???? ?????? ? ???????? ????????•? ???
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bahagian yang Telah ditetapkan.” (An-Nisaa’: 7)
2.1 Definisi Ilmu Faraid (Warisan)
Ilmu faraid adalah himpunan dari dua ilmu yaitu fiqih mawaris atau
pemahaman hukum pembagian harta waris dan ilmu metatika yang membuat
kita tahu berapa bagian masing-masing ahli waris dari harta waris
tersebut.
Ulama berbeda pendapat dalam hal siapa yang pertama kali meletakkan ilmu
faraid, ada yang mengatakan Nabi Muhammad Saw ada pula yang mengatakan
para imam mahdzab dan yang muktamat adalah Allah Swt yang pertama kali
meletakkan ilmu tersebut dalam Al-Qur’an-nya.
Sedangkan keutamaan mempelajari ilmu faraid adalah ilmu faraid merupakan
setengah dari ilmu atau suatu macam dari ilmu yang cepat dilupakan dan
merupakan ilmu yang akan dicabut pertama kali dari umat Nabi Muhammad
Saw.
Hukum mempelajari ilmu faraid bagi sesorang adalah diperinci sebagai
berikut, jika kota tempat ia berada tidak ada yang berkesempatan untuk
mempelajainya kecuali dirinya maka hukumnya wajib, akan tetapi jika ada
yang lainnya maka hukumnya fardu kifayah.
Adapun faedah dari mempelajari ilimu faraid adalah dengan ilmu tersebut
kita dapat membagikan atau mengetahui bagian masing-masing ahli waris
dari harta waris yang ditinggalkan mayit. Sedangkan dasar dari hukum
faraid ada tiga, yaitu Al-Qur’an, Hadist, dan Ijma’.
Pembagian harta warisan seyogyanya harus segera dilaksanakan tidak lama
setelah tanggungan-tanggungan si mayat diselesaikan. Karena menurut
pengalaman yang terjadi terlalu lama menunda pelaksanaan penyelesaian
pembagian pusaka tersebut dapat merugikan, baik bagi yang bersangkutan
maupun bagi si mayat dan baik dalam harta itu sendiri.
Sebelum kita uraikan pembahasan mengenai pembagian harta warisan kepada
ahli waris, lebih dahulu kita bahas tentang beberapa hak yang wajib
didahulukan sebelum harta warisan tersebut dibagikan kepada ahli waris,
diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Zakat dan sewa
2. Biaya untuk mengurus mayat,seperti kain kafan, upah penggali kubur, dan sebagainya
3. Utang. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.
???? ?????? ???????? ?????? ?????? ???? ?????? .
“Pembagian harta pusaka itu sesudah dipenuhi wasiat yang ia (mayat) buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (An-Nisaa’: 11)
4. Wasiat
Sesudah dibayar semua hak tersebut, barulah harta peninggalan mayat itu
dibagi kepada ahli waris, menurut pembagian yang telah ditetapkan oleh
Allah Swt. dalam kitab-Nya yang suci.
2.2 Sebab-Sebab Warisan
Dalam agama Islam sebab-sebab warisan atau mewarisi ada empat:
1. Kekeluargaan. (seperti pada firman Allah Swt. QS.An-Nisaa’: 7)
2. Perkawinan.
3. Memerdekakan budak
?????????? ????? ????? ????? ? ??? ?? ??. ???? ??? ?? ??? ?? ??? ?? ???? ????
“Hubungan orang yang memerdekakan hamba dengan hamba itu seperti
hubungan keturunan , tidak dijual, dan tidak dihibahkan”.(Riwayat Ibnu
Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim)
4. Hubungan Islam.
Orang yang meninggal dunia yang tidak ada ahli warisnya, maka harta peninggalannya diserahkan ke baitul-mal untuk umat Islam.
??????? ?? ???????. ???? ???? ?? ??????
"saya menjadi ahli waris, orang yang tidak mempunyai ahli waris”. (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
2.3 Ahli Waris
Orang-orang yang boleh (mungkin) mendapat warisan dari seseorang yang
meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang
dari pihak wanita.
2.3.1 Pihak Laki-Laki
1. Anak laki-laki
2. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak laki-laki,
dan terus ke bawah, asal pertaliannya masih terus laki-laki.
3. Bapak
4. Kakek dari pihak bapak, dan terus ke atas pertalian yang belum putus dari pihak bapak
5. Saudara laki-laki seibu sebapak
6. Saudara laki-laki sebapak saja
7. Saudara laki-laki seibu saja
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja
10. Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak bapak yang seibu sebapak
11. Saudara laki-laki bapak yang seb`pak saja
12. Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak
13. Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang sebapak saja
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakannya (mayat)
Jika 15 orang tersebut semua ada, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu hanya ada tiga orang saja:
1. $26nbsp; Bapak
2. Anak laki-laki
3. Suami
2.3.2 Pihak Perempuan
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki dst. kebawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki
3. Ibu
4. Ibu dari bapak
5. Ibu dari ibu terus ke atas pihak ibu sebelum berselang dari laki-laki
6. Saudara perempuan yang seibu sebapak
7. Saudara perempuan yang sebapak
8. Saudara perempuan yang seibu
9. Istri
10. Perempuan yang memerdekakan si mayat
Jika 15 orang tersebut semua ada, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu hanya ada lima orang saja:
1. Istri
2. Anak perempuan
3. Anak perempuan dari laki-laki
4. Ibu
5. Saudara perempuan yang seibu bapak
Anak yang berada dalam kandungan ibunya juga mendapat pusaka dari
keluarganya yang meninggal dunia sewaktu dia masih berada dalam
kandungan ibunya.
Sabda Rasulullah Saw.
??????? ???? ??? ???. ???? ???????
“Apabila menangis anak yang baru lahir , ia mendapat pusaka.” (Riwayat Abu dawud)
2.4 Kadar Pembagian Harta Warisan (furudul muqaddarah)
Ketentuan kadar bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
2.4.1 Setengah Harta (1/2)
1. Anak perempuan, apabila ia hanya anak semata wayang.
Firman Allah surat An-Nisa: 11:
????? ??????? ????????? ??????? ??????????
“Jika anak perempuan itu hanya seorang, maka ia memperoleh separo harta.”
2. Anak perempuan dari anak laki-laki, apabila ia tidak mempunyai anak perempuan.
Hal ini adalah menurut keterangan dari ijma’.
3. Saudara perempuana yang seibu sebapak atau sebapak saja, apabila
saudara perempuan seibu sebapak tidak ada dan ia hanya seorang saja.
Firma Allah Swt:
???????? ?????? ??????? ?????? ??? ??????
“Dan jika ia (yang meninggal) mempunyai saudara perempua, maka bagi
saudaranya bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya.” (An-Nisaa’: 176)
4. Suami, apabila Istri meninggal tanpa meninggalkan anak dan tidak ada anak pula anak dari laki-laki.
Firman Allah Swt:
???????? ?????? ??? ?????? ????????????? ??? ???? ????? ?????? ?????? .
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak.”(An-Nisaa’: 12)
2.4.2 Seperempat Harta (1/4)
1. Suami, apabila istri yang meninggal itu meninggalkan anak baik
laki-laki atau perempuan ataupun meninggalkan anak dari anak laki-laki
atau perempuan.
Firman Allah Swt:
????? ????? ?????? ?????? ???????? ????????? ????? ???????? ? ???? ?????? ???????? ???????? ?????? ???? ??????
“Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat
dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat
atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (An-Nisaa’: 12)
2. Istri, baik satu atau lebih dari satu jika suami tidak meninggalkan anak.
Firman Allah Swt;
???????? ????????? ????? ?????????? ??? ???? ????? ?????? ??????
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.”(An-Nisaa’: 12)
2.4.3 Seperdelapan Harta (1/8)
Istri, baik satu atau lebih, mendapat seperdelapan jika suami meninggal dan ia meninggalkan anak.
Firman Allah Swt:
????? ????? ?????? ?????? ???????? ?????????
“jika kamu mempunyai anak, maka para isttri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.”(An-Nisaa’: 12)
2.4.4 Dua Pertiga Harta (2/3)
1. Dua orang anak perempuan atau lebih, dengan syarat tidak ada anak laki-laki. Sebagaimana keterangan perbuatan Rosulullah.
Firman Allah Swt:
????? ???? ???????? ?????? ???????????? ???????? ??????? ??? ??????
“Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan”(An-Nisaa’: 11)
2. Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, mereka
mendapat warisan dari kakek mereka. Hal itu beralasan pada qiyas, yaitu
diqiyaskan dengan anak perempuan karena hukum cucu (anak dari anak
laki-laki).
3. Sauadara perempuan yang seibu sebapak apabila terbilang (dua atau lebih).
Firman Allah Swt:
????? ???????? ???????????? ????????? ???????????? ????? ?????? .
“Jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.”(An-Nisaa’: 176)
Ayat ini telah ditafsirkan oleh hadist Jabir. Ia berkata: “saya telah
mengadukan hal saya kepada Rosulullah Saw. berhubung saya mempunyai
tujuh orang saudara perempuan. Saya katakana kepada Nabi Saw., bagaimana
harta saya kalau saya mati, berapakah saudara saya yang tujuh orang
itumendapat pusaka dari saya?”Rasulullah Saw. bersabda:
?????? ???? ?? ?????? ???? ???? ??? ???????.
“Allah telah menurunkan hokum pusaka saudara*perempuanmu yang tujuh
orang itu, dan Allah telah menerangkan bahwa mereka mendapat dua pertiga
dari hartamu.”
4. Saudara perempuan yang sebapak, dua orang atau lebih.
Keterangan adalah surat An-Nisaa’ayat 176yang tersebut di atas, karena
maksud dengan saudara dalam ayat tersebut ialah saudra seibu sebapak
atau sebapak sajaapabila saudara perempuan yang seibu sebapak tidak ada.
2.4.5 Sepertiga Harta (1/3)
1. Ibu, apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu(anak
dari laki-laki) dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara, baik
laki-laki atau perempuan, bail seibu sebapak atau sebapak saja.
Firman Allah swt:
????? ???? ????? ????? ?????? ???????????? ????????? ????????? ????????? ? ????? ????? ?????? ???????? ????????? ?•???????
“Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh
ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal
itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat
seperenam.(An-Nisaa’:11)
2. Dua orang saudara atau lebih dari saudara yang seibu, baik laki-laki atau perempuan.
Firman Allah Swt:
????? ????????? ???????? ??? ??????? ?????? ?????????? ??? ?????????
“Tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (An-Nisaa’:12)
2.4.6 Seperenam Harta (1/6)
1. Ibu, apabila ia beserta anak.
Firman Allah swt:
??????????? ??????? ??????? ?????????? ?•??????? ????? ?????? ??? ????? ????? ??????
“Dan untuk dua orang ibu bapak bagi masing-masingnya seperenamdari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu meninggalkan
anak.”(An-Nisaa”; 11)
2. Bapak si mayat, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu
(dari anak laki-laki). Keterangan surat An-Nisaa’: 11 sperti di atas.
3. Nenek, apabila tidak ada ibu. Hal ini berlasan pada hadist yang diriwayatkan dari Zaid, yaitu;
??????? ??? ???? ???? ???? ??? ???? ????? ?.
“Sesungguhnya Nabi Saw. telah menetapkan bagian nenek seperenam dari harta.”
4. Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendiri atau
terbilang dan apabila bersama seorang anak perempuan. Tetapi bila anak
perempuan berbilang, maka cucu perempuan tidak mendapat warisan.
??? ????? ??? ???? ???? ? ??? ???? ? ???? ????? ?? ??? ?????. ??? ? ? ???? ??
“Nabi Saw. telah memberikan seperenam untuk seorang anak perempuan dari
anak laki-laki yang beserta seorang anak perempuan.”(Riwayat Bukhari)
5. Kakek, apabila beserta anak atau cucu (dari anak laki-laki),
sedangkan bapak tidak ada. (keterangan berdasarkan ijma’ para ulama)
6. Untuk seorang saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
Firman Allah Swt:
???????? ???? ???? ?????? ????????? ??????? ?????????? ?•??????? .
“Dan apabila si mayat mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja),
atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing
dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.” (An-Nisaa’: 12)
7. Saudara perempuan yang sebapak saja, baik sendiri atau terbilang.
Apabila beserta saudara perempuan yang seibu sebapak. Adapun apabila
saudara seibu sebapak terbilang, maka saudara tidak mendapat warisan.
Hal ini berdasarkan ijma’ ulama.
2.5 Penghabis (sisa) Harta Warisan
Sebagian ahli waris mendapat bagian kadar tertentu sesuai yang telah
ditetapkan. Tetapi ada sebagian yang lain yang berhak mengambil semua
harta atau semua sisa dari ketentuan yang ada. Sebagaimana yang diatur
dalam susunan di bawah ini:
2.5.1 Pihak laki-laki
1. Anak laki-laki
2. Anak laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Bapak dari bapak (kakek dari pihak bapak)
5. Saudara laki-laki seibu sebapak
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja
9. Paman dari pihak bapak (saudara bapak) yang seibu sebapak kemudian yang sebapak.
10. Anak laki-laki dari paman pihak bapak
11. Orang yang memerdekakanya (memerdekakan si mayat).
2.5.2 Pihak perempuan
Perempuan dapat menghabiskan sisa harta yang ada jika bersama-sama
dengan saudaranya yang laki-laki. Empat dari sepuluh orang tadi dapat
menarik saudara perempuan masing-masing untuk bersama-sama mengambil
sisa harta warisan tersebut. Diantara pihak laki-laki yang dapat menarik
adalah:
1. Anak laki-laki
2. Anak laki-laki dari anak laki-laki
3. Saudara laki-lakki seibu sebapak
4. Saudara laki-laki sebapak
2.6 Sebab-Sebab Tidak Mendapat Warisan (Hijab)
Di antara orang-orang yang tidak mendapat warisan atau bagiannya menjadi
kurang karena ada yang lebih dekat pertaliannya adalah sebagai berikut:
1. Keluar dari agama Islam (Murtad)
2. Membunuh. Membunuh bapak atau ibu.
3. Nenek d.a. Kakek, sebab ibu atau bapak masih ada. Hal ini
dikarenakan bapak dan ibu lebih dekat pertaliannya kepada si mayat.
4. Saudara seibu, jika masih ada anak baik laki-laki atau perempuan, anak dari anak laki-laki (cucu), bapak, dan kakek.
5. Saudara sebapak, jika masih ada bapak, anak laki-laki, dari anak
laki-laki (cucu laki-laki), saudara laki-laki yang seibu sebapak.
Sabda Rasulullah Saw:
???? ? ??? ??? ????? ??? ??? ??? ??????. ???? ? ??? ???????? ???? ?? ??
“Bani Adam (saudara seibu sebapak) ditentukan saling memusakai selain
saudara sebapak ke atas.” (Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
6. Saudara seibu sebapak, tidak mendapat waris jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Islam, dalam hukumnya telah mengatur urusan faraid dengan
seadil-adilnya. sebab-sebab warisan itu ada karena adanya suatu sebab,
yaitu sebab perkawinan, memerdekakan budak, dan adanya hubungan Islam.
Orang-orang yang boleh (mungkin) mendapat warisan dari seseorang yang
meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang
dari pihak wanita. Ketentuan kadar bagian masing-masing ahli waris
telah diatur sebagaimana mestinya sesuai dengan syari’at Islam.
Dalam pembagian harta warisan, jika warisan tersebut masih terdapat
sisa, maka sisa dari harta warisan tersebut dapat dibagi kembali, sesuai
kadar ketentuan dalam hukum Islam.
Di antara orang-orang yang tidak mendapat warisan atau bagiannya menjadi
kurang karena ada yang lebih dekat pertaliannya, sehingga hak waris
tersebut tidak berhak atasnya.
B. Saran
Mengenai hal ini, orang-orang yang kurang memahami ajaran Islam akan
mengatakan bahwa Islam kurang adil, islam menghinakan perempuan, dua
orang saudara seibu sebapak tidak sama banyak mendapat warisan dari
bapak ibu mereka.
Untuk itu, kekliruan makna adil harus diluruskan terlebih dahulu, yang
mana adil adalah memberikan hak sesuai dengan keadaan, kebutuhan, dan
tanggung jawab masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Asrori, A. Ma’ruf. 2000. Ringkasan Fiqh Islam. Surabaya: Al-Miftah.
Bahari, Segaf bin Hasan. 2007. Harta Warisan. Pasuruan: Yayasan Pondok Pesantren Darullughoh Wadda’wah.
Rasjid, Sulaiman. 2006. Fiqh Islam. Bandung: PT Sinar Baru Algesindo.
Rifa’I, Mohammad. 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV Toha Putra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar